Behel atau lazim disebut kawat gigi telah dikenal sejak lama sebagai
alat terapi gigi, yaitu merapikan gigi. Seiring dengan perkembangan
jaman, kawat gigi pun terus berevolusi, memperbaiki kekurangannya dan
menyempurnakan sistemnya, sehingga terapi perbaikan struktur gigi
menjadi lebih cepat dan efektif.
Saat ini dikenal 2 jenis kawat gigi, yaitu berupa kawat cekat (kawat
permanen) atau kawat retainer (kawat lepasan), dan keduanya memiliki
predikat sama, yaitu barang mahal! Mungkin karena bahan yang digunakan
memang pilihan, dan jarang, sehingga hasilnya sampai ke tangan pasien
mahal. Kawat cekat berupa manik-manik yang ditempel semi-permanen pada
tiap gigi sebagai kerangka kawat yang akan dipasangkan. Dan sekarang,
kawat cekat ini yang sedang populer digunakan para dokter gigi untuk
terapi pasien yang ingin merapikan giginya karena berbagai macam dan
jenis yang ditawarkan dari kawat cekat ini, juga harganya yang
bervariatif mulai dari 3juta sampai 20jutaan!
Memang tiap sistem kawat cekat memiliki keunggulan masing-masing
menurut rancangannya, juga bentuk yang kini mulai diarahkan dengan
estetika mulut, ada yang berbahan porselin, platina, dan lain
sebagainya, serta jenis kawat penarik yang digunakan, membuat variasi
harga yang berbeda-beda untuk tiap produk.
Namun variatifnya produk behel ini sekarang mulai bergeser dari
sebuah alat terapi menjadi trend asesoris layaknya mode. Sampai kadang
fungsi utamanya sendiri yang merupakan alat terapi untuk merapikan
struktur gigi yang kurang bagus terlupakan, menjadi sebuah perhiasan
gigi yang menempel. Tampaknya para produsen behel atau kawat gigi juga
jeli membaca pasar, mereka mulai melepaskan produk-produk behel yang
bervariatif dan beraneka ragam, dari kawat porselin transparan yang
unik,hingga platina berkaret warna-warni, dan ini menjadi suatu ukuran
trend tersendiri pada pemakainya.
daaan…
“Nampaknya kawat gigi kini mulai menjadi salah satu bentuk tren
terutama dikalangan orang muda. Dahulu, orang yang memakai kawat
terkesan memalukan, namun sekarang, remaja malah bangga memakainya.”
Pakai Karena Kebutuhan
Ini sangat penting bila kamu ingin memakai behel pastikan bahwa gigi
kamu memang rusak. Jangan hanya karena ingin ikut tren atau gaya kamu
ikut-ikutan memakainya karena memakai behel tidak semudah kelihatannya.
Orang yang boleh mengenakannya adalah mereka yang memiliki gigi yang
letaknya tidak pada tempatnya, bertumpuk dan berjejal-jejal sehingga
kekurangan tempat, tumbuh terlalu jarang sehingga ada celah di antara
gigi-gigi, atau letaknya terlalu maju atau mundur. Karena fungsi behel
adalah merapikan gigi.
Dokter Khusus
Hanya dokter gigi tertentu yang bisa memasangkan behel yakni dokter
spesialis orthodonti. Jadi jangan sembarangan pergi ke dokter gigi,
pastikan dia merupakan ahlinya.
Jenis Behel/Kawat Gigi
Ada
berbagai jenis behel ada yang terbuat dari metal, clear/transparan yang
berwarna seperti warna gigi. Untuk clear, bahannya bisa terbuat dari
composite, porselin, atau plastik. Atau ada juga behel dengan penahan
karet/karet pengikat bracket (kotak yang ditempel di gigi) ini paling
disukai oleh kaula muda karena bantalan karetnya bisa berwarna-warni.
Tahapan Pemakaian
Sebelum
mengenakan behel ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan yakni,
membuat cetakan model gigi, memotret gigi, merontgen gigi, kepala, serta
wajah pasien secara keseluruhan. Ini semua agar perawatan benar-benar
sempurna dan tidak asal-asalan karena biasanya ketika dipakaikan behel
wajah jadi berubah. Biasanya gigi yang menumpuk-numpuk terjadi karena
rahang kecil, jadi giginya harus dikurangi beberapa.
Efek Behel
Setidaknya ada
beberapa efek yang ditimbulkan bila mengenakan behel yakni, rasa sakit
ketika pertama kali menggunakan behel. Lubang gigi dan karang gigi akan
cepat terjadi karena tidak menyikat menyikat gigi dan menjaga kebersihan
mulut. Belum lagi efek pada jariangan lunak, terutama pada gusi bibir
dan pipi lebih mudah timbul radang gusi dan sariawan.
Wajib Dilakukan
Ada beberapa
hal yang wajib dilakukan bila kamu menggunakan behel yakni, rajin
membersihkan gigi setiap makan, selalu sediakan tusuk gigi. Serta jangan
lupa untuk membawa sikat gigi untuk bersihkan sisa-sisa makanan yang
nempel di bracket. Gunakan sikat gigi khusus untuk perawatan orthodonti
atau sikat gigi anak-anak, yang bulu sikatnya lembut agar tidak merusak
bracket. Kontrol gigi sesuai jadwal yang ditentukan dokter. Iris
kecil-kecil semua makanan yang masuk dan kunyah secara perlahan-lahan.
Bila memakai karet elastik atau head gear, pasang sesuai dengan petunjuk
dokter gigi.
Hal Yang Dilarang
Mencoba
melepas atau menyetel kawat gigi yang sudah dipasang karena bisa merubah
susunan yang telah ditetapkan. Memakan permen karet, permen keras,
daging yang liat, keripik, kerupuk yang keras. Mengutakatik sendiri
bracket yang lepas atau kawat yang menusuk gigi. Ini sangat berbahaya
hubungi dokter untuk penangulangannya.”
Berikut FAQ Standar dari para CALON Pengguna Behel…
A : Usia Minimal Memakai Behel???
Q : Pada umumnya usia
minimal untuk Pemakaian Behel adalah 12 tahun. Salah satu alasannya
adalah karena pada usia ini, gigi susu seorang remaja sudah tanggal
semua.
A : Pake Behel Sakit ???
Q : Pada Pemakaian awal dan Control Awal akan sakit… dikarenakan Karet Behel Memberikan tekanan pada Gigi…
Tips Perawatan Gigi BerBehel
TIPS
enggunaan awal behel
Banyak yang bilang Pasang behel bisa bikin kurus, males makan, sering sariawan.
Sebenarnya penderitaanya cuma 2 minggu pertama kok krn mulut ga
terbiasa dengan benda asing di gigi kita, jadi bisa timbul sariawan.
Tapi bisa disiasati dengan wax ortho (berupa lilin untuk menutupi bagian
yang tajam).
Saat sariawan juga harus siap obat sariawan seperti albothyl atau
kenalog dipakai malam hari. Tapi saat ini sudah ada kok tekhnologi
merapikan gigi terbaru yang tidak bikin sariawan, seperti pake behel
biasa yaitu Invisalign.
Untuk masalah males makan itu karena pada saat gigi ditarik pasti
rasanya ngilu2 kalo gigit sesuatu, terutama di awal2 kontrol. Tapi
setelah beberapa hari pasti udah ga lagi, apalagi makanannya enak lupa
deh kalo pake behel hihihi…
Biar Behel kita awet hindari makanan yang keras-keras seperti kacang
,wortel mentah, batu, kayu loh loh salah ya hehehe.. Kalo makan juga
sebaiknya dipotong terlebih dahulu, jangan memotongnya pake gigi kita
soalnya behel kita bisa lepas sebelum waktunya.
Kenapa sih repot amat yah, secara behel ga bisa dipakai lagi kalo uda
dicopot karena uda ada lemnya, jadi harus diganti baru. Kadang ada
dokter yang baik yang ga mencharge biaya tambahan dengan copotnya behel,
tapi ada juga yang mencharge biaya lumayan.. Sayang khan…
HUKUM MEMAKAI BEHEL DALAM ISLAM:
apa hukum memakai kawat gigi untuk orang2 yang mungkin berkeinginan
untuk merapikan giginya?? dan terkadang dokter gigi tersebut harus
mengikir permukaan gigi terlebih dahulu..
syukro atas jawaban antum sekalian..
===
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik
diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena
alasan kesehatan) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.
berikut saya kutipkan dari fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1776/slash/
0
HUKUM MENGIKIR GIGI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://www.almanhaj .or.id/content/ 85/slash/
0
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum mengikir gigi
Jawaban
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”
Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang
tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya
dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia.
Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta
menunjukkan kerdilnya manusia.
[Zinatul Mar’ah, hal. 84]
HUKUM MEGIKIR GIGI UNTUK KEINDAHAN
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
ditanya : Hukum wanita yang mengikir giginya untuk keindahan, dengan
cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin, lalu membuat jarak
antara gigi-giginya, hal itu dilakukannya untuk menambah keindahan.
Jawaban
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir
gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan
gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara
gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran
pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk
menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan
yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk
menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak
mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran,
yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.
[Tanbihat “ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal 11]
HUKUM MENGIKIR GIGI UNTUK TUJUAN PENGOBATAN
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum mengikir gigi untuk pengobatan dan menghilangkan kekurangan
Jawaban
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk
menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk
tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang
menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi
tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan
membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula
apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka
diperbolehkan.
[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
MELURUSKAN GIGI DAN MENDEKATKAN ANTARA GIGI-GIGI
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah
meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak
terpisah-pisah?
Jawaban
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan
terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan,
beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk
sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk
kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali
dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.
[Kitabul Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7, hal. 3223-324]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil
Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin
Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
yusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq